1. Ketentuan Umum :
UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua :
1.Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Papua di sebut dengan DPRP yaitu dewan perwakilan rakyat daerah, Provinsi Papua sebagai badan legislatif daerah provinsi Papua.
2. Peraturan Daerah Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam undang undang ini. Peraturan Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut Perdasi, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
3. Lambang Daerah Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota.
UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh :
1. Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan Legislatif Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.
2. Peraturan Daerah Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh dari pihak mana pun dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang berlaku untuk pemeluk agama Islam. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus.
3. Lambang Daerah Lambang daerah termasuk alam atau panji kemegahan adalah lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayah tertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
2. Pendapatan Daerah :
UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua :
1. 70% dari royalty pertambangan minyaj dan Gas akan disalurkan kepada wilayah tertentu.
2. Pendapatan royalty sebesar 80% dari hutan dan perikanan. Pendapatan dana yag berasal dari alokasi dana umum nasonal seperti juga lainnya dalam otonami biasa. Alokasi dana umum sebesar 2% untuk pendidikan dan kesehatan dan dana tambahan untuk infrastruktur.
UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh :
1. Pendapatan yang lebih besar dari sumber daya minyak dan gas sampai 70% ketetapan itu melebihi otonomi biasa yang mengatur pembagian pendapatan dimana pemerintah provinsi hanya mendapatkan 15% dan 35% pendapatan dari gas.
2. Sumber pendapatan asli daerah provinsi nanggroe aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas :
a. Pajak Daerah
b. Retribusi daerah
c. Zakat
d. Hasil perusahaan dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan
e. Lain-lain pendapatan daerah yang sah Zakat merupakan pendapatan daerah yang membedakan aceh dengan daerah lainnya.
Sumber :
http://www.academia.edu/10118739/Perbedaan_OTONOMI_Khusus_Aceh_dan_Papua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar